Thursday, January 26, 2012

Informasi Akademik Tahun Genap Universitas Brawijaya


PENGUMUMAN
Nomor : 0155/UN10/AK/2012
Tentang :
Registrasi Administrasi Mahasiswa Universitas Brawijaya
Semester Genap Tahun Akademik 2011/2012
Program Strata Satu ( S-1) , Program Diploma (Vokasi),
Program Pascasarjana dan Spesialis 1

Diumumkan kepada seluruh mahasiswa Universitas Brawijaya untuk melakukan registrasi semester genap tahun akademik 2011/2012 dengan ketentuan :

I.   Registrasi Administrasi.

Tempat dan Tanggal :
Tempat pembayaran : Semua Loket Bank Mandiri atau Bank BTN seluruh Indonesia.
Tanggal Pembayaran : tanggal 24 Januari 2012 s/d 10 Pebruari 2012
Hari /Waktu : Senin - Jum'at / Pukul : 07.30 s/d 15.00 WIB.
(Hari Sabtu libur, tidak melayani pembayaran)
Syarat-syarat :
Menunjukkan kartu mahasiswa yang masih berlaku.
Bagi mahasiswa yang semester sebelumnya tidak daftar ulang, harus menyerahkan surat aktif kuliah kembali dari Rektor, bagi yang terminal menyerahkan foto kopi Surat Ijin Terminal dan diserahkan ke Bagian Anggranan Kantor Pusat UB.
Catatan :
Daftar ulang diluar jadwal tidak dilayani.
Tidak melayani transfer di luar Bank BTN atau Bank Mandiri.           

II. Registrasi Akademik.

Tanggal Registrasi : 30 Januari 2012 s/d 10 Pebruari 2012.
S-1 dan Program Vokasi : Lihat Website http://www.ub.ac.id/siam
Program Pascasarjana & Spesialis I : Lihat pengumuman jadwal yang dikeluarkan oleh Program/Fakultas penyelenggara Pascasarjana
Syarat
Menunjukkan bukti pembayaran dari Bank Mandiri atau Bank BTN (bagi fakultas yang belum on-line)

III.     Sanksi bila tidak melakukan Registrasi Administrasi :

Mahasiswa yang tidak melakukan registrasi administrasi pada semester genap 2011/2012 dinyatakan tidak terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Brawijaya dan tidak diperkenankan melakukan kegiatan akademik dan kemahasiswaan pada semester tersebut.
Bagi Mahasiswa yang telah melakukan registrasi administrasi (membayar SPP) tetapi ternyata secara akademik tidak memenuhi persyaratan untuk melanjutkan studinya, maka biaya SPP yang dibayarkan pada semester Genap 2011/2012 akan dikembalikan.
Mahasiswa yang terlambat atau tidak melaksanakan registrasi administrasi dapat mengajukan permohonan cuti akademik kepada Rektor, selambat - lambatnya tanggal 9 Maret 2012.
 a. Mahasiswa angkatan tahun 2003 dan sesudahnya, yang tidak terdaftar lebih dari 2 (dua) semester kumulatif, dianggap mengundurkan diri sebagai mahasiswa Universitas Brawijaya
b.  Mahasiswa angkatan tahun 2002 dan sebelumnya, yang tidak terdaftar lebih dari 4 (empat) semester kumulatif , dianggap mengundurkan diri sebagai mahasiswa Universitas Brawijaya.

IV.     Lain - lain :

Mahasiswa yang memperoleh ijin terminal selama 1 (satu) semester :
Untuk angkatan 2003/2004 dan sesudahnya, jika permohonan cuti akademik diajukan setelah batas akhir pengajuan cuti akademik atau setelah tanggal 9 Maret 2012, tetap diwajibkan membayar SPP.
Untuk angkatan 2002 dan sebelumnya tetap diwajibkan membayar SPP 1 (satu) tahun akademik.
Kwitansi pelunasan SPP bukan merupakan bukti terdaftar sebagai mahasiswa.
a). Pemberian tanda Hot Stamp pada Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dilaksanakan di fakultas masing-masing mulai tanggal 30 Januari 2012 s/d 10 Pebruari 2012 (dengan menunjukkan bukti pembayaran )
b). Khusus Program Pascasarjana KTM diambil di Program / fakultas penyelenggara Pescasarjana.
Mahasiswa yang telah membayar SPP tetapi tidak melakukan registrasi akademik, maka yang bersangkutan dinyatakan tidak terdaftar sebagai mahasiswa Universitas Brawijaya.
Mahasiswa yang pada saat registrasi administrasi tidak dapat menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa semester sebelumnya karena hilang dan lain-lain, harus mengurus penggantian Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan registrasi akademik ( pengisian KRS ) diatur oleh Fakultas/Program masing-masing.


Dikeluarkan di : Malang
Pada tanggal         :
An. Rektor
Pembantu Rektor I


Prof.Dr.Ir. Bambang Suharto, MS
NIP. 19530709 198002 1 002

Info : www.balithebestisland.blogspot.com

Info Resmi : www.ub.ac.id

No comments:

Post a Comment